News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

Keponakan Prabowo Dalilkan Airin Tunggangi Dana Baznas untuk Menangkan Benyamin-Pilar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut satu, Muhamad-Rahayu Saraswati mengikuti Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang diselenggarakan oleh Kompas TV di Studio 1 Menara Kompas, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Debat publik tersebut mengusung tema Mewujudkan Masyarakat Tangsel yang Sehat, Berkarakter, Maju, dan Sejahtera. Tribunnew/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, digelar perdana pada Jumat (29/1/2021).

Muhammad dan keponakan Prabowo Subianto itu memohon MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 yang memenangkan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (petahana).

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Tangerang Selatan selaku Termohon, Pemohon berada di urutan kedua dengan 205.309 suara. Sementara Paslon  petahana (nomor urut 03) Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menduduki peringkat pertama dengan perolehan 235.734 suara.

Pada persidangan perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 itu, Muhammad-Saraswati yang memberi kuasa kepada Swardi Aritonang menyebut proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang Selatan diperoleh melalui serangkaian tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang Selatan diperoleh melalui serangkaian tindakan manipulatif. Sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM)," kata Swardi di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).

Benyamin Davnie adalah Wakil Walikota Tangsel saat ini yang mencalonkan diri sebagai Walikota. Sementara Pilar Saga Ichsan merupakan keponakan dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Airin yang juga menjabat tim kampanye Paslon 03 disebut terjun langsung membagi-bagikan uang santunan anak yatim, di mana sumber dananya berasal dari Badan Zakat Nasional (Baznas). Pembagian uang santunan itu terjadi di 54 kelurahan, 7 kecamatan se-Kota Tangsel.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Kelanjutan Sengketa Pilwalkot Medan Karena Pemohon Tidak Hadir

Airin juga disebut secara aktif turut serta turun langsung ikut mendistribusikan dana Baznas tersebut. Penyaluran dana itu terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat memenangkan paslon 03.

Padahal menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, seorang Walikota tidak punya wewenang untuk menyalurkan zakat, lantaran hanya sebagai pembina dan pengawas.

"Sehingga tindakan Walikota Airin Rachmi Diany sangat menciderai penggunaan dana zakat yang digunakan untuk kepentingan politik. Dalam hal upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 03," jelas Swardi.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut, paslon nomor urut 03 telah terbukti melakukan politik uang dengan menunggangi dana Baznas," tuturnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 03  Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di Pilwalkot Tangsel 2020.

MK juga diminta memerintahkan KPU Kota Tangsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini