News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Twit Abu Janda, Komisi III DPR: Tidak Ada Toleransi Bagi Siapapun yang Berpotensi Rusak Persatuan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jazilul Fawaid saat kegiatan ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin di Komplek Masjid Agung Banten, kota Serang, Jumat (9/10//2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta Kepolisian menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian rasisme kepada Natalius Pigai melalui media sosial.

"Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda," ujar Jazilul kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

"Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," sambung Jazilul. 

Jazilul mengaku prihatin kondisi saat ini, di mana orang mudah sekali saling singgung antar sesama, saling benci satu dengan lainnya, dan berujung saling lapor. 

"Hemat saya, polisi dapat melakukan diteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapapun yang berpotensi merusak persatuan," tutur Wakil Ketua Umum PKB itu. 

Jazilul pun mengajak semua pihak agar berhati hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, dan rasis. 

"Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal usul," ucap Jazilul. 

Sebelumnya, Permadi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media Twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.

Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu. Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.

Ia menuturkan unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi.

Baca juga: Waketum MUI: Kasus Dugaan Rasisme Abu Janda Jadi Alat Ukur Menilai Kapolri Jenderal Listyo

Menurutnya, evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua.

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

Sebagai informasi, Permadi merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendro Priyono dalam salah satu berita nasional. Dalam berita itu, Permadi menanyakan kapasitas Hendro Priyono dalam negeri ini.

Melalui akun Twitternya, Permadi kemudian mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia mengunggah kata-kata yang kemudian dinilai sebagai bentuk rasial kepada seorang keturunan Papua.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono:
Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?," cuit Permadi dalam tangkapan layar akun @permadiaktivis1, Sabtu (2/1/2021)

Namun, Permadi diduga telah menghapus cuitan tersebut.

Kendati begitu, tangkapan layar cuitan itu kemudian dibagikan sejumlah warganet dan viral di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini