News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu Bulan Februari 2021, Ini Cara Mencairkan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Inilah cara mengecek penerima bansos Rp 300 ribu pada bulan Februari 2021 lewat login dtks.kemensos.go.id serta cara mencairkannya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek penerima bansos Rp 300 ribu pada bulan Februari 2021 lewat login dtks.kemensos.go.id.

Kemudian, input NIK serta nama.

Setelah tahu dapat bantuan, segera cairkan bansos Rp 300 ribu di kantor pos dengan membawa surat undangan serta KTP atau KK.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 300 ribu mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Bansos Rp 300 ribu diberikan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Siapkan NIK, Ini Cara Mencairkannya

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id dengan NIK Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Cairkan Dananya

Target penerima bansos Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah namanya ada dalam penerima bansos Rp 300 ribu.

Cara paling mudah selain datang ke kantor desa adalah login di dtks.kemensos.go.id lewat HP masing-masing.

Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau KK.

Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Istri atau atau anak bisa mengecek daftar penerima asalkan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK, Simak Cara Mencairkannya

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id dengan NIK, Ini Cara Pencairannya

Hasil cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)

Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos

Surat undangan/pemberitahuan bagi penerima bansos Rp 300 ribu (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, penerima akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT masing-masing dan memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bansos Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) serta surat undangan yang dibagikan.

Kemudian, wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini