- Kepala Seksi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (1998)
Baca juga: Polsek Setiabudi Proses Laporan Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi
Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi
- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA (2001)
- Kepala Sub Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2003)
- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi (2007)
- Sekretaris Mahkamah Agung (2011)
Pernah Jadi Buron
Mengutip Kompas.com, Nurhadi ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Rezky Hebiyono, di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak Februari 2020.
Ia dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.
KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.
Baca juga: Periksa Juliari Batubara, KPK Dalami Tahapan Awal Perencanaan Pengadaan Bansos
Baca juga: KPK Telusuri Kepemilikan Mobil dalam Kasus Korupsi di PTPN XI
Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Warta Kota/Wito Karyono, Kompas.com/Ardito Ramadhan)