TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, diduga telah melakukan tindak kekerasan pada petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Tribunnews, Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan korban telah melaporkan kejadian itu.
Yogen mengatakan insiden pemukulan itu terjadi karena Nurhadi tak bersedia pindah terkait adanya renovasi ruangan.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir."
"Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," terang Yogen, Minggu (31/1/2021).
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Visum
Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi
Profil Nurhadi Abdurachman
Dikutip dari Warta Kota, Nurhadi lahir di Kudus pada 19 Juni 1957.
Ia memiliki istri bernama Tin Zuraida yang menjadi pejabat di lingkungan MA.
Dilansir mahkamahagung.go.id, Nurhadi mengakhiri jabatannya sebagai Sekretaris MA pada Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/TPA tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA sejak 2011.
Berikut jejak karier Nurhadi sebelum akhirnya tertangkap KPK:
- Staf Mahkamah Agung (1988)
- Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara (1997)