Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dari unsur swasta, Harry Van Sidabukke menyiapkan sebuah gitar berisi uang Rp 150 juta sebagai pembayaran suap tahap delapan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI.
Hal ini terkuak dalam rekonstruksi kasus dugaan suap bansos tersebut di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Dalam reka adegan ke-13 ini, uang itu disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.
Harry saat itu bersama dengan pihak swasta yang bernama Sanjaya.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Peragakan Penyerahan Uang Suap Bansos COVID-19 ke Pejabat Kemensos
Sebagaimana diketahui, Sanjaya juga tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020 silam.
Namun, ia tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Harry juga bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama.
Di sana, Harry menyiapkan uang Rp 200 juta untuk pemberian suap tahap kesembilan.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi Kasus Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Temui Pejabat Kemensos
Tim penyidik KPK tidak merinci penerima suap pada pembayaran tahap delapan dan sembilan.
Harry kemudian menemui tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020.
Mereka berdua menghabiskan uang Rp50 juta untuk bersenang-senang di sana.
Lalu, Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama.
Harry menyerahkan Rp200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap ke-10 di sana.