Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI) Lukman Edy menyebut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak pantas mengungkap persoalan internal partainya ke publik, apalagi sampai menuduh Moeldoko ingin merebut partainya.
"Sangat tidak layak dijadikan wacana, apalagi wacana dimunculkan oleh seorang Ketua Umum partai yang pernah besar dan berkuasa. Sepertinya partainya lebih dewasa dari pada ketua umumnya," ujar Lukman, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Menurutnya, selama ini belum pernah ada kejadian ketua umum partai mengumumkan langsung ke publik, bahwa kekuasaanya terancam karena dinamika internal.
"Suara-suara seperti itu lebih kepada suara kasak kusuk, sangat tidak layak diumumkan ke publik," paparnya.
Baca juga: AHY Tegaskan Partai Demokrat Tetap Solid, Segera Gelar KLB
Lukman menjelaskan, tuduhan kepada Moeldoko dianggap menyusun kekuatan untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat dan dinyatakan inkonstitusional, jelas merupakan tuduhan yang tidak mendasar dari segi manapun.
"Apalagi menghubung-hubungkan dengan Presiden Jokowi, sama sekali tidak berdasar dan hanya layak menjadi bahan obrolan di kedai kopi," paparnya.
Bagi artai politik, kata Lukman, ukuran konstitusionalitasnya adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang mengatur mekanisme internalnya.
Baca juga: Ibas Disebut Lebih Pengalaman Pimpin Parpol, Demokrat Tunggu Surat Balasan dari Presiden Jokowi
Namun, di atas AD/ART ada UU Partai Politik dan di atasnya lagi ada UUD NRI 1945.
Lukman menyebut, AD/ART Partai Politik, tidak boleh bertentangan dengan UU Partai Politik dan UUD NRI 1945, sekaligus partai politik tidak boleh mengubah UU Partai Politik dan UUD NRI 1945, karena itu bukan kewenangan partai politik.
"Maksudnya, kalau dinyatakan keinginan seorang warga negara menjadi pengurus sebuah partai, tuduhan kepada Pak Moeldoko dianggap inkonstitusional, pasti maksudnya tidak sesuai dengan AD/ART partai," tuturnya.