News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Indeks Persepsi Korupsi Turun, Tjahjo: Pandemi Covid-19 Buat Sistem Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

Area rawan korupsi yang dimaksud Menteri Tjahjo meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. 

Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada 2019, menjadi 88 pada 2020.

Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onine Rakyat (LAPOR!). 

Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi. 

Baca juga: MAKI Temukan Istilah Bina Lingkungan dalam Kasus Suap Bansos, KPK Diminta Dalami

Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020.

Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102.

Nilai itu tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan. 

Pada sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. 

Termasuk pula seleksi jabatan pimpinan tinggi agar dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil.

Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional. 

Sebagai informasi, program Stranas PK diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pimpinan dari lima instansi pemerintah, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Stranas PK berkolaborasi dengan 87 kementerian dan lembaga, serta 542 pemerintah daerah yang fokus dalam perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan reformasi birokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini