Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Chazali Situmorang mengatakan, potensi kerugian jika harga saham dijual lebih rendah dibandingkan saat beli atau unrealized loss yang dilakukan manajemen BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak bisa disebut sebuah kerugian.
Alasanya, saham di pasar modal terus bergerak. Menurutnya, saham yang dibeli BP Jamsostek adalah saham blue chip yang pergerakannya diawasi langsung Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sampai hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) menghitung kerugian, tapi sampai sekarang tidak keluar. Namanya saham itu naik turun, apalagi dalam suasana Pandemi Covid-19,” kata Chazali kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Dia menegaskan jika ekonomi membaik, bisa jadi saham akan naik. Artinya, kasus BP Jamsostek sangat berbeda dengan kasus yang terjadi pada PT Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Sampai Oktober Saja, Klaim Masuk ke BP Jamsostek Capai Rp 30,52 Triliun
“Kalau yang terjadi di Jiwasraya, jual beli saham itu ada. Saham dinaikan, kemudian diturunkan dan dibeli. Ada tukar menukar. Kecuali, ada hadiah yang diberikan vendor-vendor yang sahamnya dibeli, tapi ini belum terbukti kebenarannya dan ini menjadi persoalan lain,” katanya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Dikhawatirkan Berpengaruh Terhadap Hasil Investasi BP Jamsostek
BP Jamsostek mengaku mengalami surplus alias untung di tahun 2020 sehingga seharusnya kewajiban pembayaran klaim tidak terganggu.
Baca juga: BP Jamsostek Diharapkan Bisa Dikelola Lebih Profesional Lagi
“Pandangan saya terhadap kinerja BP Jamsostek standar saja. Sampai sekarang penyidikan Kejagung juga belum tegas kemana arahnya. Kalau melihat begitu intensya pihak Kejagung memanggil personal yang ada di BP Jamsostek. Jelas ini kaitannya di wilayah investasi,” ujar Chazali
“Saham investasi yang mengalami penurunan, jelas tidak bisa dipidanakan Kalau penurunan saham dipidanakan, maka lembaga-lembaga yang lain ambruk semua dong. Bisa tutup itu bursa saham,” imbuhnya.
Masih kata Chazali, undang-undang mengharuskan BP Jamsostek banyak bergerak di investasi karena dana pekerja harus dikembangkan.
“Jika BP Jamsostek tidak melakukan investasi, itu justru melanggar undang-undang. Undang-undang juga mengatur BP Jamsostek harus melakukan investasi yang prudent alias hati-hati. Disinilah aturan pemerintah bekerja, maka ada pantauan langsung dari Kementerian Keuangan RI,” tuturnya.
Dugaan Tindak Pidana
Penyidik Kejaksaan Agung RI menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.