Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengatakan, ada prioritas yang jadi pertimbangan mendasar sebelum Pemerintah membentuk komponen cadangan (Komcad).
Pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), menurut dia, harusnya lebih diprioritaskan dibanding membentuk Komcad.
Sebab, pembentukan Komcad saat ini belum dirasa sangat urgent.
"Bagaimana hakekat ancaman, bagaimana postur tentara nasional Indonesia yang ingin dicapai, bagaimana sistem logistik, serta bagaimana sistem dari persenjataannya," ucap Hasanuddin secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Sebelum Bentuk Komponen Cadangan, TB Hasanuddin Sarankan Pemerintah Sejahterakan Komponen Utama
"Dilihat dari prioritas-prioritas ini, kenapa kita tidak menyiapkan saja dulu upaya-upaya pembinaan kesadaran bela negara? ini yang paling utama," sambung Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan, Pemerintah dapat menyiapkan pembinaan kesadaran bela negara dengan menteri pendidikan dan menteri agama sebagai leading sektornya.
Diharapkan pembinaan kesadaran bela negara dapat dilaksanakan secara bertahap dan bertingkat.
"Jadi mindset dulu diubah, bagaimana terlibat dan ikut dalam upaya bela negara. Mungkin di pendidikan dasar, menengah, dan mungkin sampai ke tingkat perguruan tinggi," ujar politikus Partai PDI Perjuangan itu.
TB Hasanuddin tak menampik bila pembentukan komponen cadangan merupakan bagian dari upaya bela negara.
Namun, dia turut mempertanyakan, apakah membentuk komponen cadangan adalah hal prioritas untuk kondisi Indonesia saat ini?
"Di dalam (PKBN) memang ada upaya-upaya untuk pembentukan komponen cadangan. Tapi, prioritas tidak komponen cadangan? menurut hemat saya, yang jadi prioritas itu adalah PKBN, kesadaran untuk bela negara," pungkas Hasanuddin.
Pemerintah berencana membentuk komponen cadangan militer lewat dua aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Januari lalu.
Dua aturan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Kedua aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari dan 12 Januari lalu.
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.