Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri memastikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam tidak akan mengebiri hak-hak pemeluk agama di Indonesia.
Menurut Jumeri, sebaliknya melalui SKB ini hak-hak masyarakat di Indonesia dapat dijamin.
"Jadi ini tidak mengebiri agama manapun, tidak mengurangi hak-hak agama apapun tetapi justru meluruskan agar hak-hak itu bisa dijamin," ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).
Iti dari SKB ini, menurut Jumeri, adalah larangan untuk sekolah maupun pemerintah daerah (Pemda) mewajibkan peserta didik mengenakan seragam agama tertentu.
Baca juga: Kemendikbud: Banyak Gubernur Ajukan Pendirian Politeknik Negeri
Di sisi lain, SKB ini juga melarang sekolah maupun Pemda membuat larangan siswa mengenakan seragam agama tertentu. Keputusan penggunaan seragam diserahkan kepada siswa dan orang tuanya.
"Mewajibkan enggak boleh, melarang juga enggak boleh. Jadi diserahkan sepenuhnya kepada pilihan peserta didik dan orang tuanya," kata Jumeri.
Jumeri mengatakan jika ada orang tua yang memiliki pemahaman agama yang baik, pasti akan memilih seragam yang sesuai agamanya untuk anaknya. SKB ini mempersilakan para siswa dan orang tua untuk memilih seragam yang ingin dikenakan.
"Kalau ada orang tua yang punya pendalaman agama yang baik, pasti dia akan memilih pakaian atas dasar agama yang dianutnya," tutur Jumeri.
Baca juga: Kemendikbud: Program SMK-D2 Fast Track Gabungkan Konsep Jerman dan Jepang
Dirinya mengatakan ada daerah tertentu yang melarang siswi muslim memakai jilbab. Di daerah lain ada siswa nonmuslim yang diwajibkan memakai busana muslimah.
Melalui SKB ini, kasus seperti ini dapat dihindari, karena siswa dan orang tua bebas untuk memilih seragam tanpa paksaan dari Pemda dan sekolah.
"Pilihan diserahkan kepada peserta didik dan orang tua. Tidak ada yang dikebiri. Kita tidak melarang, juga tidak mewajibkan. Membebaskan kepada anak, karena sekolah negeri khususnya itu merupakan sekolah yang diperuntukan untuk semua masyarakat yang ada," pungkas Jumeri.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.