TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan mendalami aliran dana yang digunakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menyewa apartemen bagi dua atlet pebulu tangkis wanita.
"Aliran dana dan penggunaannya masih akan terus didalami," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Diwartakan sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku telah membiayai sewa apartemen untuk dua atlet pebulu tangkis wanita, Kesya dan Debby, usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/2/2021).
Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur itu mengklaim dekat dengan sejumlah atlet bulu tangkis nasional.
"Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis laki-laki, perempuan, ya semuanya saya sama ratakan," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010 begitu saya kenal dia," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Eks Menteri KKP, KPK Dalami Aliran Uang dari Para Eksportir Benur
Edhy mengungkapkan, pertama kali mengenal kedua pebulu tangkis tersebut.
Katanya, dia telah mengenal Kesya dan Debby seusai Pelatihan Nasional (Pelatnas) dan melihat keduanya memiliki potensi bagus.
"Dulu dia peringkat 96 dunia. Beberapa lama begitu saya ikut mengenal, walaupun nggak secara langsung, pernah naik 27 dunia. Tapi sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan," kata Edhy.
Edhy juga mengaku sering membelikan perlengkapan untuk atlet. Edhy mengatakan semua pemberian itu dilakukan dengan semangat.
Dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih sebagai tersangka atas dugaan penerima suap.
Sementara Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) dijerat atas dugaan pemberi suap.