News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login eform.bri.co.id/bpum Menggunakan KTP untuk Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Panduannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPUM merupakan program yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat pelaku UMKM di masa pandemi, berikut 3 syarat untuk mencairkan dananya.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan pemerintah sebagai bentuk upaya untuk membantu para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19.

Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Dana bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.

Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan dana BPUM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Perpanjangan pencairan dana ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 18 Februari 2021

Baca juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Siapkan NIK KTP!

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Beserta Cek Penerima BPUM via eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Pencairan BPUM di BRI Diperpanjang

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Berikut panduan cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini