TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, secara resmi meniadakan Ujian Nasional atau UN, dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.
Penghapusan ini dikarenakan kasus Covid-19 yang makin meningkat di Indonesia.
Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahu 2021, tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Tribunnews.com dari Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," lanjut bunyi surat edaran itu.
Pada surat tersebut, Nadiem mengungkapkan alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Sebagai gantinya, Ujian Nasional akan dilaksanakan sebagai berikut :
1. Portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai Sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh seperti penghargaan, hasil lomba.
2. Penugasan
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.