TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterangan penting terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri untuk mengajukan permohonan perlindungan.
LPSK berharap muncul saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp23,73 triliun.
LPSK memastikan akan melindungi para saksi maupun JC terkait kasus korupsi yang menyedot perhatian publik tersebut.
"LPSK berharap muncul Justice Collaborator dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Untuk itu, LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, LPSK akan siap memberikan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Kejaksaan Agung Intensifkan Telusuri Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri di Luar Negeri
Meneger memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
LPSK, katanya menaruh perhatian besar agar kasus ini dapat diusut tuntas.
"Mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, LPSK berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," kata Meneger.
Dengan dugaan nilai kerugian yang besar, LPSK meyakini kasus korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar.
Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.
"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan," katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri: Mahfud MD Pastikan Negara Jamin Uang Prajurit TNI dan Polri Tidak Hilang
Meneger berjanji LPSK akan berupaya semaksimal mungkin agar para saksi mendapat haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengingat petingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan korupsi.
Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
Beberapa perlindungan yang dapat diberikan LPSK kepada saksi maupun JC, misalnya, perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, dan mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan.
"Atau hingga mendapatkan pergantian identitas," katanya.
Baca juga: Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi di PT Asabri, Kejagung Tuai Pujian dari KPK
Untuk mengajukan diri menjadi JC dan mendapat perlindungan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.
Syarat lainnya, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.