TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menanggapi surat dari Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang meminta klarifikasi adanya gerakan kudeta partai Demokrat yang melibatkan orang di lingkaran Istana.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam video yang diterima Tribunnews.com, Kamis, (4/2/2021).
"Kami tidak perlu menjawab surat tersebut," kata Pratikno.
Baca juga: Demokrat Nyatakan 100 Persen Tetap Solid Bersama AHY
Alasannya menurut dia, masalah tersebut merupakan masalah internal partai Demokrat.
Mekanisme penyelesaian masalah tersebut telah diatur dalan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
"Karena itu adalah perihal dinamika internal partai. Perihal rumah tangga internal partai Demokrat yang semuanya kan sudah diatur didalam AD/ART," katanya.
Pratikno membenarkan bahwa AHY berkirim surat kepada Presiden Jokowi terkait permasalahan partai tersebut.
Surat diantarkan langsung oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa.
"Iya benar kami sudah menerima surat dari Pak AHY yang ditujukan kepada bapak presiden, diantar langsung oleh pak Sekjen Partai Demokrat," katanya.
Baca juga: Demokrat : Kader Diundang Moeldoko Akan Diberikan Dana Tanggap Bencana Alam, Tapi Malah Bicara KLB
Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, ada gerakan politik yang ingin mengambil alih kepemimpinan partai secara paksa.
AHY menyebut, hal itu didapatkannya setelah ada laporan dari pimpinan dan kader Demokrat, baik tingkat pusat maupun cabang.
"Adanya gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, yang tentu mengancam kedaulatan dan eksistensi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2/2021).
AHY menyatakan, menurut kesaksian dan testimoni banyak pihak yang didapatkan, gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkar kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo.
AHY menyebut, gerakan tersebut terdiri dari kader secara fungsional, mantan kader dan non-kader.