News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Usul Pilkada Serentak Diundur Setelah Pemilu, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah) berjalan meninggalkan ruangan didampingi Anggota Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan Hasyim Asyari usai memberikan keterangan pers terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021). Konferensi pers tersebut digelar untuk menindaklanjuti keputusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Terkait keputusan DKPP itu, KPU meminta jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap bekerja seperti biasa. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026.

Ia juga mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.

Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi Penjabat atau Pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.

Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain pemilu Indonesia.

Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.

"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Bertemu Prabowo, Anies Diduga Lobi Gerindra untuk Dukungan di Pilkada DKI

Baca juga: Indonesia Diprediksi Bebas Covid Lebih dari 10 tahun, Lebih Lama dari Rerata Dunia, Ini Alasannya

"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak. Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang," ucapnya.

Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.

Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama seperti pemilihan kepala daerah.

Menurutnya Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.

Mengingat masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD.

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Prabowo Subianto Pekan Lalu, Tak Ada Pembicaraan Soal Pilkada DKI Jakarta

Padahal kata Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan legislatif.

Sehingga semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para legislator DPRD.

"Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," jelas Hasyim.

Pentingnya UU Pemilu

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyoroti perubahan sikap partai politik (parpol) yang tidak ingin pembahasan revisi UU Pemilu dilanjutkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini