Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan dan mengkritisi SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.
Sebab, masih banyak persoalan dunia pendidikan yang lebih esensi untuk diprioritaskan.
Misalnya pembelajaran daring (jarak jauh) bagi siswa selama pandemi Covid-19, terutama bagi peserta didik daerah terpencil dan tertinggal.
"Persoalan ini kan harus segera dituntaskan. Ini justru keluar SKB 3 menteri, saat masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka," kata Guspardi melalui keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Selain itu, kebijakan yang diterbitkan bersama oleh Mendikbud, Menag dan Mendagri disebabkan dari satu kasus merupakan sikap pemerintah yang gagal paham dalam menyikapi persoalan dan sangat berlebihan.
Baca juga: Masukan HNW Terhadap SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah
Baca juga: Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Pakar: Tampaknya Ada Beberapa Persoalan
"Saya menilai bahwa aturan dalam SKB ini malah salah kaprah, dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena membebaskan para peserta didik yang notabene belum dewasa itu untuk boleh memilih seragam dan atribut tanpa atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ucap Guspardi.
"Hal ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berfikir liberal, padahal cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Guspardi menilai SKB 3 menteri itu juga telah mengebiri semangat otonomi daerah.
Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah seharusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat.
"Sebab, pemerintah daerah yang lebih memahami keberagaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan SKB 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.
SKB itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.