News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemberlakuan PPKM Mikro. Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang berlaku 9-22 Februari 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang berlaku 9-22 Februari 2021.

Para kepala daerah diinstruksikan agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut,” bunyi instruksi itu, dikutip dari Setkab.go.id, Senin (8/2/2021).

“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol Covid-19,” ujar Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (dok. Kemendagri)

Ia menginstruksikan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro di wilayah masing-masing.

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” bunyi instruksi Mendagri diktum kesatu.

Instruksi ini juga ditujukan kepada para bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: PPKM Belum Menunjukkan Hasil yang Besar

Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Satgas Covid-19 Ungkap Ada Penurunan Keterisian Tempat Tidur RS

Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Mendagri Tito Karnavian. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Tito Karnavian mengatakan, para gubernur dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Untuk wilayah zona hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

“Zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat."

"Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” instruksi Tito.

Baca juga: PPKM Mikro Dimulai Besok, Apa Bedanya dengan PPKM Sebelumnya?

Baca juga: Usul Epidemiolog: Uji Coba Dulu PPKM Mikro di Zona Merah Covid-19

Pada zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Ilustrasi pemberlakuan PPKM Mikro. (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Baca juga: KAI Commuter Mencatat Jumlah Penumpang KRL Menurun 70 Persen Selama Penerapan PPKM

Sementara pada zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup 6 hal, yakni:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini