TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntunya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim pun membeberkan sejumlah pertimbangannya memvonis Jaksa Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara.
Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto mengatakan tuntutan JPU terhadap Pinangki dinilai terlalu rendah lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim yang memutus 10 tahun penjara bagi Pinangki dipandang layak dan adil.
Baca juga: Hakim Vonis Pinangki 10 Tahun Bui karena Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Sebab vonis tersebut sesuai kadar kesalahan Terdakwa, dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Terlebih selama menjalani persidangan, hakim menilai Pinangki tak mengakui perbuatannya hingga menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam kesaksian di persidangan Pinangki juga dianggap memberi keterangan berbelit.
Tak hanya itu, Pinangki pun menikmati hasil kejahatannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.
Hal yang dinilai hakim meringankan Pinangki adalah belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
Lakukan pencucian uang
Dalam pembacaan vonis tersebut pun, hakim menilai Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai sebesar 375.229 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,25 miliar.