News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imparsial: SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan untuk Pelajar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai seragam sekolah memberikan kemerdekaan menjalankan agama pada lingkungan pendidikan negeri.

"Pada prinsipnya SKB 3 menteri ini justru memberikan kemerdekaan kepada pelajar, tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri untuk jalankan perintah agama sesuai keyakinan dan ini kemerdekaan untuk menjalankan agamanya dengan baik," ujar Ardi dalam webinar yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru, Senin (8/2/2021).

Baca juga: KPAI Minta Sosialisasi SKB 3 Menteri Minimal 1 Tahun

Menurut Ardi, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengkritisi kebijakan pemerintah terkait dengan aturan berpakaian. Dirinya meminta masyarakat untuk taat pada konstitusi dalam berperilaku.

"Masyarakat diharapkan tidak hanya mengkritisi kebijakan pemerintah terkait berpakaian dan menjalankan agama. Tapi juga menjadikan konstitusi pedoman berperilaku dan bersikap," ucap Ardi.

Ardi menilai masyarakat sebaiknya menghormati hak-hak kelompok yang berbeda. SKB ini, menurut Ardi, seharusnya ditaati oleh masyarakat.

Baca juga: Misinformasi Soal SKB 3 Menteri, KPAI: Orang Tua Anggap Siswa Berjilbab Dilarang

"Ketika aturan dikeluarkan pemerintah mengacu ke konsitutsi, menghormati hak-hak orang lain. Masyarakat sehendaknya juga memahami dan berperilaku yang sejalan dengan nilai konstitusi yang kita anut bersama," pungkas Ardi.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini