News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi Harus Berani Keluar dari Kungkungan Pasal 158 UU Pilkada

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margarito Kamis

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) berani keluar dari kungkungan atau jeratan pasal 158 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), khususnya mengenai  ambang batas 0,5 hingga 2 persen untuk pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilukada.

Hal ini perlu dilakukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan Pemilukada.

“Sepanjang pengamatan saya, MK, selama ini belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting,” ujar Margarito Kamis, dalam wawancara dengan media, Senin (8/2/2021).

Lebih lanjut dikemukakan Margarito, oleh karena MK tak pernah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, maka pasal ini menjadi lisensi bagi orang-orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan tindakan kecurangan dalam mengikuti Pilkada. 

Padahal pasal ini dapat dikatakan sebagai extrem in justice yang dalam positive tulen sekalipun, pasal model seperti ini ditolak. 

Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tidak Terjebak Perolehan Angka

“Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan, MK harus berani keluar dari belenggu Pasal 158 UU No.10/2016,” katanya.

Bertentangan dengan Hakekat Demokrasi

Pasal mengenai syarat pengajuan gugatan sengketa hasil pemilukada ke MK itu, oleh banyak pihak  dinilai bisa adil dan sebaliknya juga bisa tidak adil. Tapi dengan tegas Margarito menilai Pasal 158 UU N0.10/2016  itu tidak adil. 

“Pasal ini menurut saya bertentangan dengan hakekat demokrasi, sebab bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.

Karena itu tandas Margarito, MK harus tahu betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa.

“Begitu juga bagaimana kandidat menggunakan anggaran yang sudah diputuskan dalam paripurna DPRD untuk digunakan pada tahun 2021, tetapi anggaran tersebut malah dipakai dalam tahun 2020, seperti kasus Kota Tidore,” papar Margarito.

Hal-hal seperti ini, lanjut Margarito, harus dipertimbangkan, dan MK harus berani keluar dari jerat Pasal 158 itu. 

“Jika MK tetap menggunakan dasar Pasal 158  untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, sama dengan MK membenarkan cara-cara yang salah untuk mendapatkan hak menjadi pejabat (terpilih sebagai kepala daerah).

Bagi Margarito, Hak hanya bisa diperoleh dengan cara/persidangan yang benar. Malah prosedur memperoleh Hak itu lebih penting daripada Hak itu sendiri. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini