News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PAN: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Akuntabel, Jangan Jadi Lahan Korupsi Baru

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kini, warga setempat bisa mendapatkan sertifikat tanah.Selama 41 tahun lamanya, warga disana tidak dapat mengajukan permohonan sertipikasi tanah. Hal ini dikarenakan masalah sita eigendom verponding pada tanah seluas 44 hektare tersebut.

Oleh karena itu pemerintah harus serius dan sungguh menjalankan program ini.

"Perlu sosilasi masif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini," ujarnya.

Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman

Diketahui, Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.

Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

"Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," katanya.

Selain sertifikat elektronik, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini