Oleh karena itu pemerintah harus serius dan sungguh menjalankan program ini.
"Perlu sosilasi masif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini," ujarnya.
Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman
Diketahui, Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.
Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
"Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," katanya.
Selain sertifikat elektronik, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.