TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS), P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi tentang fakta kental manis.
Hal itu mengemuka dalam diskusi media yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (9/2/2021).
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPOM mengenai kental manis melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain.
Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.
BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut di sahkan.
Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021 mendatang.
Baca juga: Kental dengan Unsur Valentino Rossi, Ducati Avintia Resmi Perkenalkan Dua Pembalapnya
Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat.
Berdasarkan pengamatan KOPMAS, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Beberapa temuan-temuan KOPMAS yang dilaporkan ke BPOM pun sudah ditindaklanjuti. Namun, yang masih luput dari pengawasan adalah produsenyang mengiklankan produk melalui program TV atau sinetron yang melanggar ketentuan yang telah diterapkan BPOM.
“Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol.
Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan,” jelas Rita Nurini, Ketua KOPMAS.
Sejak Januari 2021, KOPMAS telah kembali memulai pendampingan langsung ke masyarakat untuk mengedukasi sekaligus memfasilitasi masyarakat yang terkendala terhadap akses kesehatan. Dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.
Baca juga: Perbankan Harus Jaga Kepercayaan Nasabah di Era Digitalisasi dan Pandemi
“Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat. Karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan,” jelas Rita
Senada dengan Rita, pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan pemerintah belum optimal mensosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM No 18 tahun 2018. “Kalau kita lihat pemerintah hanya bicara mengenai kental manis hanya pada saat SE dan peraturan dikeluarkan.