TRIBUNNEWS.COM - Subsidi gaji atau yang kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021.
Dana untuk pencairan program bantuan tersebut tidak teralokasi di APBN 2021.
Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Ida mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun ini tidak ada alokasikan dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Subsidi Gaji Tahun 2021 Ditiadakan, Diganti dengan Bantuan Rp 3,5 Juta!
Baca juga: Gaji Karyawan Bebas Pajak Hingga Juni 2021
Ida juga menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini direncanakan akan berlanjut, tetapi tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional di tahun 2021.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, membenarkan sekaligus menegaskan pada tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," ujar Rahayu Puspasari.
Rahayu menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial bagi golongan masyarakat 40 persen terbawah.
"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah, seperti subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ungkapnya.
Sebelumnya, untuk termin pertama yang disalurkan bulan Agustus hingga Oktober 2020 mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Namun pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.
Sedangkan untuk termin kedua yang disalurkan bulan November 2020 mencapai 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.