Kompolnas melihat penyidik sudah profesional dalam melaksanakan tugas.
Menurut dia, masyarakat harus mewaspadai hoaks yang mungkin digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.
"Kompolnas berharap Polri tetap profesional dan berbasiskan scientific crime investigation sebagai penguat penyidikannya," ujarnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta masyarakat jangan terprovokasi dan berhenti menyebarkan hoaks terkait kematian ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Polisi kata dia sudah bekerja profesional. Ustaz Maaher juga diperlakukan baik dan mendapatkan hak-haknya selama di tahanan.
Bahkan, polisi sempat membawa Maaher berobat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun, takdir Tuhan berkehendak lain.
"Ini kematian, kita tidak pernah tahu kapan, ini adalah jalan Tuhan. Saya kira Polri sudah berusaha keras untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Maheer dan juga keluarga agar dilakukan pengobatan kepada yang bersangkutan," kata Edi.
Menurut Edi, penyidik Bareskrim Polri sudah memberikan hak-hak Maaher sebagai tersangka ataupun tahanan, seperti didampingi penasihat hukum dan bisa dibesuk keluarga.
Terkait penangguhan penahanan, Edi menilai penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak.
"Ada beberapa pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka atau tahanan, yakni tidak mempersulit penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Edi.