TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari masih menyisakan misteri mengenai sosok ’King Maker’ dalam kasus mafia peradilan ini.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili kasus Pinangki menegaskan, sosok ’King Maker’ itu memang ada, namun hakim tak bisa mengungkap siapa sosok tersebut lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.
Hakim mengatakan, sosok 'King Maker' sulit diungkapkan karena Pinangki selalu berbelit-belit dalam persidangan.
Selain itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinilai berusaha menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.
Hakim menilai ’King Maker’ benar adanya, namun tidak berhasil diungkap
Dalam kasus pengurusan fatwa MA ini, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis.
Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.
Agar kasus mafia hukum yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra ini terungkap jelas, maka sosok misterius 'King Maker' ini perlu diusut.
Baca juga: Tuntutan JPU Kepada Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra, dalam hal ini adalah keterlibatan ’King Maker’.
”Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka. Tapi, tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2).
KPK sebelumnya pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Kasus yang ditangani Polri yakni dugaan suap perihal penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Bahkan, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sempat melakukan gelar perkara di Gedung Dwiwarna KPK pada kurun waktu September 2020.
Ghufron enggan menyampaikan perkembangan supervisi tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa KPK akan mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain dengan catatan didukung dengan alat bukti.
"Memungkinkan begitu [mengusut kasus] sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," imbuh Ghufron.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mendukung langkah KPK tersebut yang akan turun tangan mengusut sejumlah hal yang belum terungkap dalam sidang Pinangki.
”Pascavonis Pinangki, ICW mendesak KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/2).
Menurut Kurnia, masih banyak hal yang tak terungkap dalam kasus ini.
Sosok ’King Maker’ menjadi kunci dalam mengungkapnya.
"Misalnya, mengapa Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" papar Kurnia.
ICW menilai, kejahatan yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster yakni penegak hukum; swasta; dan juga politisi.
Saat ini, terkait kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung baru menjerat 3 orang, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
ICW perharap KPK menindaklanjuti pengembangan perkara ini.
Sebab, Kejagung dinilai tak bisa mengusut tuntas perkara tersebut.
"Rekam jejak Korps Adhyaksa menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," kata Kurnia.
Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, ICW Sayangkan Tuntutan Rendah Jaksa
Senada dengan ICW, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga meminta KPK menindaklanjuti hasil vonis Pinangki.
KPK diminta mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap di penyidikan maupun persidangan.
"Apa pun ini menjadi tugas KPK menindaklanjuti putusan (Jaksa Pinangki)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam keterangannya.
Beberapa waktu lalu, Boyamin pernah melaporkan sejumlah hal terkait kasus Jaksa Pinangki ke KPK, termasuk melaporkan adanya istilah 'Bapakku-Bapakmu' dan ’King Maker’ di kasus tersebut.
Menurut Boyamin, Polri sudah melakukan tugasnya dengan menjerat Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo, dan juga Tommy Sumardi.
Begitu pun dengan Kejaksaan Agung yang sudah menjerat Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Jaksa Pinangki.
"Jadi ini tugas keduanya sudah cukup dan ini jadi tugas KPK mengungkapkan peran yang lain yang belum bisa terungkap oleh proses penyidikan maupun di pengadilan Tipikor," ujarnya.
Boyamin menegaskan, apabila dalam 3 atau 4 bulan ke depan KPK tak kunjung mengusut keterlibatan pihak lain di perkara tersebut, ia akan melakukan gugatan praperadilan atas kinerja lembaga antirasuah.
"Jadi ini tugasnya KPK, dan nanti kalau KPK ini enggak bergerak-bergerak kami akan gugat KPK melalui upaya jalur praperadilan atas tidak diprosesnya atau tidak dilanjutkannya proses Djoko Tjandra kepada pihak lain yang terlibat," ujarnya.(tribun network/ham/dod)