Tjahjo meminta ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.
Baca juga: PM Lee: Menghargai Keluarga Saat Imlek Penting, Tapi Batasi Interaksi Saat Covid-19 Juga Perlu
Baca juga: Apa Itu Gong Xi Fa Cai? Ucapan yang Sering Didengar saat Perayaan Tahun Baru Imlek
Sanksi
Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(Tribunnews.com/Nuryanti)