News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ada Sanksi jika Melanggar

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN - Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021.

Pasalnya, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.

Larangan ini merupakan upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” ujarnya, dikutip dari Menpan.go.id, Rabu (10/2/2021).

Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, apabila ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Baca juga: Sambut Imlek 2021, Wamendag Berharap Sektor Kesehatan dan Ekonomi Indonesia Segera Pulih

Baca juga: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek Akhir Pekan Ini

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Meskipun telah memperoleh izin karena keadaan mendesak, ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan bepergian, seperti berikut:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Imlek 2021, Anggota DPR Rudianto Tjen Rayakan Secara Sederhana dan Terbatas Bersama Keluarga Inti

Baca juga: Kapasitas Dine In di GI Kini 50 Persen, Makan Bareng Keluarga Saat Imlek Boleh

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Mafani Fidesya Hutauruk/Tribunnews.com)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini