News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata 'Mas Kawin' dan 'Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar' Jadi Kode Suap Eks Panitera Rohadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019).

"Yang dimaksud adalah uang Rp400 juta?," Jaksa Takdir kembali bertanya ke Robert.

"Iya betul," jawab Robert.

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi.

Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.

Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan PK eks Panitera Rohadi, Hukuman Dikorting Jadi 5 Tahun

Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapam dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan TPPU atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000.

Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.

Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini