News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan soal Situs Aisha Weddings Sudah Masuk, Polda Metro: Kami Lakukan Klarifikasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan soal situs Aisha Weddings di aishaweddings.com yang diduga mempromosikan pernikahan usia dini.

"Sudah masuk di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini masih kami lakukan klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Adapun laporan tersebut berasal dari pelapor Sahabat Milenial Indonesia (Samindo).

Baca juga: VIRAL Ajakan Nikah Muda oleh Aisha Weddings, BKKBN: Secara Biologis itu Sangat Menyesatkan

Menurut Yusri, penyidik akan menjadwalkan untuk memanggil pihak pelapor terlebih dahulu.

"Kami klarifikasi pelapornya, sementara kita profiling akun tersebut," imbuh Yusri.

Yusri memastikan penyelidikan kasus tersebut akan tetap berlanjut walaupun pemilik situs akan menghapus situs mereka.

"Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun mau dihapus atau ditenggelamkan," tegas Yusri.

Sebelumnya, Situs Aisha Weddings ramai dibicarakan publik gegara mempromosikan nikah usia dini.

Baca juga: Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan

Usai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Weddings ke Bareskrim Polri, pelaporan juga dilakukan ke Polda Metro Jaya.

Adalah Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) yang menjadi pelapor terhadap Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya 

Advokat Samindo Diana Riantina mengatakan, pelaporan tersebut didasari karena menurutnya promosi nikah usia dini yang digencarkan oleh Aisha Weddings menimbulkan keresahan publik.

"Kemarin kami ke Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi langsung dengan Unit PPA, sudah membuat resah karena di dalam web itu ada unsur yang melanggar undang-undang," kata Diana saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021). 

Lebih lanjut, Diana mengatakan laporannya saat ini telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, bernomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini