News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi di persidangan kasus korupsi mantan sekretaris MA Nurhadi.

Agunannya adalah tanah bangunan di Patal Senayan. Ada Rp35 miliar tersisa belum lunas.

Selanjutnya pada bulan Agustus 2015 melalui CV Herbiyono Indoperkasa Rezky juga mengajukan pinjaman untuk modal kerja usaha granit dan marker senilai Rp30 miliar.

Pinjaman itu dijamin dengan tanah kebun sawit di Sumatera, dan tanah di Surabaya, dan Patal Senayan.

Sampai sekarang, masih tercatat hutang sebesar Rp30 miliar belum termasuk bunga berjalan. 

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000.

Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini