TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, viral sebuah wedding organizer diduga mendorong pernikahan muda.
Wedding organizer ini bernama Aisha Weddings. Diduga, mereka meyakini pentingnya nikah di usia muda.
Penyelenggara acara juga mengajak masyarakat harus menikah di usia 12 hingga 21 tahun.
Pada laman Facebook dan website WO ini, terlihat foto pengantin dengan narasi ajakan menikah muda.
Baca juga: Prabowo Soroti Fadli Zon dan Ali Lubis di Pidato HUT Gerindra? Effendi Ghazali: Bisa ke Siapa Saja
Baca juga: Gegara Abu Janda, Istana Tak Tinggal Diam, Anak Buah Presiden Jokowi Bereaksi Soal Buzzer
"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda," tulisan pada website itu, dikutip dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Viralnya kabar ini sontak membuat geram berbagai pihak.
Di antaranya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Berikut tanggapan dari pihak KPPPA hingga KPAI, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Menteri PPPA Geram: Aisha Weddings Melanggar dan Mengabaikan Pemerintah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku geram atas promosi pernikahan usia muda yang diduga dilakukan WO Aisha Weddings.
Menurut Bintang, selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.
Keresahan terkait perubahan pola pikir anak untuk menikah muda, menurutnya, timbul akibat promosi ini.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," kata Bintang.
Selain itu, Bintang menegaskan, pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.
Dalam UU tersebut, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
Menurut Bintang, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar hukum dan mengabaikan langkah pemerintah mencegah pernikahan anak.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata Bintang, diku
Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.
"Memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka," pungkas Bintang.
Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.
"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," ucap Bintang.
2. KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polri: Praktik Perkawinan Usia Anak Harus Disudahi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
Lalu dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.
Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.
(Tribunnews.com/Shella/Fahdi Fahlevi)(Kompas TV/Iman Firdaus)