TRIBUNNEWS.COM - Heboh Aisha Wedding yang kampanyekan pernikahan anak sejak usia 12 tahun.
Wedding organizer tersebut bahkan juga menyarankan agar para wanita mau dipoligami.
Kabid Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang juga seorang Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi hebohnya kabar tersebut.
Reza menuturkan, seruan tersebut tidak benar karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.
Namun, ia khawatir karena dalam aturan tersebut ada peluang anak-anak menikah di bawah usia 19 tahun.
Baca juga: VIRAL Video Pria Jadi WO di Resepsi Pernikahan Sendiri, Pengunggah: Dia Sering Ilang-ilangan
Baca juga: Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan
Baca juga: Resahkan Publik, Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promosi Nikah Usia Dini
"Situs AW (Aisha Weddings) menyebut usia 12-21 tahun. Untuk pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun, memang 'bertentangan' dengan UU Perkawinan."
"Tapi jangan salah lho. UU yang sama membuka ruang bagi terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun," kata Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, ada syarat-syarat tertentu yang bisa dipenuhi jika remaja berusia 15 tahun ingin menikah.
Untuk itu, ia menilai penegak hukum harus mencermati dengan baik unsur pidana yang dikenakan untuk Aisha Weddings.
"Jadi, dalam gambaran ekstrim, pernikahan remaja 15 tahun adalah sah berdasarkan UU Perkawinan jika syaratnya terpenuhi."
"Dari poin ini saja tampaknya semakin goyah unsur pidana dalam AW," ungkap Reza.
Kendati demikian, ia mendukung adanya kampanye penolakan pernikahan anak.
Namun, yang ia sayangkan, minimnya kehadiran negara dalam memberi atensi untuk menekan seks di luar pernikahan.
"Sisi lain. Kampanye penolakan pernikahan anak adalah baik adanya. Tapi saya sejak lama mempersoalkan ketidakhadiran negara dengan bobot setara untuk menaruh atensi dan menekan seks (termasuk di kalangan anak-anak) di luar pernikahan."