News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komentari Pelaporan Novel Baswedan, Iwan Fals: Gitu Aja Dilaporin, Dikit-dikit Lapor

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Musisi senior Iwan Fals turut mengomentari kasus pelaporan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Untuk diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Laporan itu terkait dengan cuitan Novel Baswedan atas meninggalnya Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).

Kala itu, Novel menanggapi pernyataan polisi yang menyebut Maaher meninggal karena sakit.

Ia pun mengatakan, hampir tidak pernah dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis Novel Baswedan di akun Twitternya.

Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Cuitan Soal Meninggalnya Maaher At Thuwailibi

Baca juga: Bareskrim Telah Terima Laporan PPMK Soal Cuitan Novel Baswedan Meninggalnya Maheer

PPMK dalam laporannya menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.

"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menuding Novel Baswedan telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.

Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.

"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," kata dia, diberitakan Tribunnews.com.

Dia menuding Novel Baswedan tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Terkait dengan itu, musisi kondang tanah air, Iwan Fals turut berkomentar atas pelaporan itu.

Ia mengunggah foto tangkapan layar mengenai pemberitaan Novel Baswedan yang dilaporkan ke polisi.

Menurutnya, cuitan itu tak perlu dilaporkan dan malah justru polisi harus mengungkap yang sebenarnya tentang kematian Maaher At-Thuwailibi.

Ia merasa polisi akan direpotkan dengan banyaknya masyarakat yang terlalu gampang untuk membuat laporan.

"Lho kok gitu aja dilaporin, dikit2 lapor dikit2 lapor, capek dong pak polisinya, jadi sebenarnya Ustadz Maher itu sakitnya apa, kok sampe bawa2 keluarga segala?," tulis Iwan Fals.

 

Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan

Baca juga: Polri Tolak Beberkan Penyakit Yang Diderita Maaher At-Thuwailibi, Ini Alasannya

Sementara itu, Novel Baswedan yang dilaporkan dalam hal ini merasa aneh dengan laporan yang dibuat.

Sebab, apa yang ia sampaikan itu adalah bentuk kepeduliannya terhadap rasa kemanusiaan. 

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel pada Kamis (11/2/2021).

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ujar Novel, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Novel pun menganggap laporan yang ditujukan kepadanya aneh hingga enggan menanggapi.

"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata dia.

(Tribunnews.com/Tio, Igman Ibrahim, Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini