Ia juga menegaskan polisi tidak wajib untuk merespons semua hal yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Polri Pelajari Pelaporan Terhadap Novel Baswedan Soal Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi
Baca juga: Respons Novel Baswedan Soal Dirinya Dilaporkan Terkait Cuitan Meninggalnya Maaher At Thuwailibi
Pelapor Bisa Dikenai Pidana
Novel menjelaskan jika laporan yang mengada-ada bisa diancam pasal KUHP.
"Kalau laporan itu mengada-ada justru bisa kita baca dalam KUHP itu di bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu bisa diancam pasal 220 KUHP.
"Jadi justru pelapornya ini yang bisa kena pidana malah," tuturnya.
Ia menambahkan apa yang disampaikannya adalah bentuk rasa kemanusiaan yang baik.
Justru ketika orang tidak memiliki rasa kemanusiaan, itu malah tidak baik.
Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan
Baca juga: Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang Ditahan saat Sakit, Polri: Dia Menolak Dirawat di RS
Bareskrim Telah Terima Pelaporan Novel Baswedan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan telah menerima laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
"Laporan telah diterima oleh KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Meski demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan pelapor kepada Penyidik Senior KPK tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa Polri akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Penyidik pelajari dulu kasusnya dan perkembangan nanti disampaikan," pungkas Rusdi.
Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit
Kronologi Kasus