News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Uztaz Maheer: Aneh dan Tak Masuk Akal

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ia juga menegaskan polisi tidak wajib untuk merespons semua hal yang dilaporkan masyarakat.

Baca juga: Polri Pelajari Pelaporan Terhadap Novel Baswedan Soal Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi

Baca juga: Respons Novel Baswedan Soal Dirinya Dilaporkan Terkait Cuitan Meninggalnya Maaher At Thuwailibi

Pelapor Bisa Dikenai Pidana

Novel menjelaskan jika laporan yang mengada-ada bisa diancam pasal KUHP.

"Kalau laporan itu mengada-ada justru bisa kita baca dalam KUHP itu di bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu bisa diancam pasal 220 KUHP.

"Jadi justru pelapornya ini yang bisa kena pidana malah," tuturnya.

Ia menambahkan apa yang disampaikannya adalah bentuk rasa kemanusiaan yang baik.

Justru ketika orang tidak memiliki rasa kemanusiaan, itu malah tidak baik.

Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan

Baca juga: Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang Ditahan saat Sakit, Polri: Dia Menolak Dirawat di RS

Bareskrim Telah Terima Pelaporan Novel Baswedan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan telah menerima laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

"Laporan telah diterima oleh KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Meski demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan pelapor kepada Penyidik Senior KPK tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa Polri akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.

"Nanti saya cek. Penyidik pelajari dulu kasusnya dan perkembangan nanti disampaikan," pungkas Rusdi.

Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit

Kronologi Kasus

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini