TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, masyarakat dibuat geram dengan adanya Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings.
Diduga, WO ini mengajak masyarakat untuk menikah muda di umur 12 hingga 21 tahun.
Pada laman Facebook dan situs WO ini, terlihat foto pengantin dengan narasi ajakan menikah muda
"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda," tulisan pada situs itu, dikutip dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Polri Masih Mendalami Polemik Keberadaan Aisha Weddings yang Viral di Media Sosial
Baca juga: Heboh Aisha Wedding Kampanyekan Pernikahan Anak sejak Usia 12 Tahun, Dinilai Bertentangan dengan UU
Aktivis Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani berikan tanggapannya terkait ajakan nikah muda itu.
Menurutnya, pernikahan muda sangat merugikan bagi anak, terlebih perempuan karena memilik beban ganda.
"Sangat merugikan anak terlebih pada perempuan, yang memiliki beban ganda dalam menanggung kehidupan bermasyarakat," kata Fitri kepada Tribunnews, Kamis (11/2/2021).
Beban ganda yang dimaksud, diantaranya organ reproduksi perempuan di umur muda lebih rentan.
Baca juga: Muhammadiyah Nilai Aisha Weddings Melanggar Aturan yang Berlaku
Baca juga: Wishnutama Jadi Komisaris Utama Telkomsel, Ini Kata Pengamat
Fitri menjelaskan, masyarakat kini masih memegang budaya patriarki.
Sehingga tanggung jawab mendidik hingga menjaga keutuhan rumah tangga, dibebankan pada perempuan.
"Beban ganda tersebut, secara organ reproduksi perempuan lebih rentan, jika mengandung pada usia muda."
"Peran di masyarakat mendidik ataupun merawat anak maupun keutuhan rumah tangga masih menjadi beban perempuan."
"Jika ada persoalan dalam rumah tangga, maka yang disalahkan ataupun mendapat stigma adalah perempuan, dimana kontruksi sosial masyarakat masih memegang budaya patriarki," terang Fitri.
Baca juga: VIRAL Ajakan Nikah Muda oleh Aisha Weddings, BKKBN: Secara Biologis itu Sangat Menyesatkan
Baca juga: Resahkan Publik, Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promosi Nikah Usia Dini
Ia menuturkan, ajakan nikah muda ini sudah sangat jelas melanggar konstitusi yang ada, dari UU perlindungan anak hingga aturan perkawinan.
"Dilihat dari UU perlindungan anak yang ada jelas sangat melanggar karena belum masuk usia pernikahan."
"Dalam UU Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan UU perkawinan sudah jelas minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan," jelasnya.
Menurut Fitri, nikah muda juga berpengaruh pada kesehatan mental anak karena dinilai belum stabil.
Ia kembali menyinggung soal kesiapan reproduksi anak.
Baca juga: Soal Aisha Weddings, MUI: Pernikahan Dini Menimbulkan Kerusakan
Baca juga: Aisha Weddings Dicurigai Bawa Misi Tertentu, Komnas Perempuan: Polisi Harus Segera Usut Tuntas
"Kesiapan organ reproduksi (anak,red) masih dianggap belum mampu untuk melakukan reproduksi."
"Terkait dengan kesehatan mental, usia anak perkembangan emosional sosial masih belum stabil."
"Sehingga, usia anak masih rentan dalam mensikapi jika terjadi persoalan rumah tangga," tuturnya.
Selain itu, menikah di usia muda juga perlu dilihat dari kemampuan ekonomi dari si anak.
"Perlu dipertimbangkan bagaimana kemampuan dalam mencukupi kebutuhan hidup, bagi diri ataupun keluarga kedepannya," pungkasnya.
Menteri PPPA Geram: Aisha Weddings Melanggar dan Mengabaikan Pemerintah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku geram atas promosi pernikahan usia muda yang diduga dilakukan WO Aisha Weddings.
Menurut Bintang, selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.
Keresahan terkait perubahan pola pikir anak untuk menikah muda, menurutnya, timbul akibat promosi ini.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," kata Bintang.
Selain itu, Bintang menegaskan, pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.
Dalam UU tersebut, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
Menurut Bintang, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar hukum dan mengabaikan langkah pemerintah mencegah pernikahan anak.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata Bintang, diku
Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.
"Memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka," pungkas Bintang.
Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.
"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," ucap Bintang.
KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polri: Praktik Perkawinan Usia Anak Harus Disudahi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
Lalu dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.
Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.
(Tribunnews.com/Shella/Fahdi Fahlevi)(Kompas TV/Iman Firdaus)