Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan melalukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak.
Di masyarakat masih terdapat kelompok tertentu yang secara massif mengajak anak-anak untuk tidak takut menikah di usia muda, seperti promosi yang dilakukan Aisha Weddings melalui media sosial dan brosur.
"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga.
Baca juga: Heboh Aisha Wedding Kampanyekan Pernikahan Anak sejak Usia 12 Tahun, Dinilai Bertentangan dengan UU
Baca juga: Laporan soal Situs Aisha Weddings Sudah Masuk, Polda Metro: Kami Lakukan Klarifikasi
"Bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun."
"Promosi Aisha Weddings melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegasnya. (tribun network/rin/fah)