News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Tertunda, Pelantikan Gubernur dan Wagub Kaltara Diagendakan Besok

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Zainal Arifin Paliwang menjadi perbincangan setelah unggul di perolehan suara Pilgub Kaltara 2020 lewat hasil quick count KPU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) terpilih hasil Pilkada serentak 2020 yang sempat diundur, diagendakan akan dilangsungkan besok, Senin (15/2/2021).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan saat dikonfirmasi Tribunnews pada Minggu (14/2/2021).

“Hingga saat ini masih diagendakan besok,” kata Benny Irwan.

Tidak dijelaskan secara rinci oleh Kapuspen Kemendagri dimana proses pelantikan akan dilakukan.

Baca juga: Jumlah Penduduk Indonesia Naik Jadi 270,2 Juta Orang, Kaltara Paling Sedikit, Hanya 700 Ribu Orang

Namun merujuk informasi Tribun Kaltim, Kamis (11/2/2021), pelantikan akan dilakukan di Istana Negara Jakarta. Benny meminta untuk menanyakan informasi lebih lanjut ke pihak Istana.

“Mungkin bisa langsung ditanyakan dengan istana. Demikian pula dengan waktunya,” lanjutnya

Zainal Paliwang dan Yansen Tipa Padan direncanakan dilantik pada 12 Februari 2021 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden Jokowi, namun harus diundur hingga Senin.

Dengan diundurnya jadwal pelantikan, maka terjadi kekosongan jabatan Gubernur Kaltara selama tiga hari, yakni mulai tanggal 12 Februari hingga 15 Februari 2021.

Kekosongan jabatan akan diisi dengan ditunjuknya Sekretaris Provinsi, sebagai pelaksana harian atau Plh Gubernur Kaltara.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Provinsi Kaltara saat dihubungi via pesan singkat.

"Ya benar, pelantikan akan diundur menjadi tanggal 15 Februari, nanti sesuai edaran dari Mendagri, Sekprov yang akan menjabat selaku Pelaksana Harian Gubernur," ujar Asisten I Sekretariat Provinsi Kaltara, Datu Iqro, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, pengangkatan Sekprov Kaltara sebagai Plh Gubernur, tidak memerlukan Surat Keputusan atau SK dari Kemendagri.

"Untuk Sekprov menjadi Plh Gubernur itu otomatis, jadi tidak perlu SK," katanya.

Ditanyakan mengenai surat pelantikan Zainal Paliwang dan Yansen Tipa Padan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara periode 2021-2024, Datu Iqro mengatakan, Peraturan Presiden atau Perpres pelantikan masih dalam proses di Sekretariat Negara.

Dia mengaku belum mengetahui siapa saja rombongan dari Kaltara yang akan mengikuti proses pelantikan di Jakarta nanti.

"Untuk Perpres pelantikan, masih dalam proses di Sekretariat Negara. Kami juga masih menunggu undangan siapa saja yang boleh masuk istana," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini