News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suhendra Sarankan Konflik Internal PD Dibawa ke TUN MA

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhendra (kiri).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat intelijen dan pertahanan Suhendra Hadikuntono memprediksi Partai Demokrat (PD) tidak akan terbelah menjadi dua kubu, meskipun ada pihak eksternal yang menginginkannya.

Syaratnya, konflik internal diselesaikan secara hukum dengan membawanya ke Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA).

"Jadi akan ada penyelesaian politik yang berbasiskan hukum," ujar Suhendra di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

Selain hasilnya akan bersifat permanen, kata Suhendra, penyelesaian secara hukum juga agar PD tetap menjadi partai yang bermartabat, serta tidak mengundang intervensi atau campur tangan pihak luar atau eksternal.

"Penyelesaian hukum bisa membentengi PD dari intervensi pihak eksternal," jelasnya.

Baca juga: Darmizal Sebut AHY Abaikan Jasa Pendiri Partai, Demokrat Heran: Padahal Dulu Ada SBY Effect

Suhendra berpendapat kisruh yang terjadi di PD jangan dilihat setengah-setengah, tapi harus secara konprehensif seperti dari inisiator atau pendiri PD serta pihak yang mendompleng pada masalah yang berkembang.

"Memang PD terlalu seksi untuk dibicarakan. Jika sekarang Moeldoko meng-copy paste, ini menjadi panggung politik dia. Tapi ya sah-sah saja," katanya.

Suhendra mengaku masalah internal di PD sebenarnya sudah diketahuinya saat sejumlah elite PD, di antaranya Subur Sembiring dkk bertemu dengannya pada 13 Juni 2020. Mereka minta saran dan pendapat Suhendra.

"Pada kesempatan itu saya sarankan agar langkah atau keputusan politik diambil secara konstitusional melalui mekanisme gugatan TUN ke MA, sehingga dampak sosial yang timbul juga bisa dihindari. Jangan bermain di luar ring seperti mengopinikan atau merangsang pendukung melakukan tindakan anarkis, karena sesungguhnya politik itu ranah intelektual," jelasnya.

Sebagian elite PD saat itu, kata Suhendra, mempermasalahkan kepengurusan AHY yang dianggap menyimpang. Jika ada perselisihan pun tidak diselesaikan melalui Mahkamah Partai, sehingga terkesan sebagai partai politik dinasti.

"Lalu diterbitkanlah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Kepengurusan PD. Oleh sebab itu, saya menyarankan solusi konstitusional agar menggugat melalui TUN MA," tegasnya.

“Terus terang saya tidak mempunyai tendensi politik apa pun terkait kisruh internal PD ini. Makanya, saya memberi saran melalui jalur konstitusi. Saya melihat masukan seperti ini jarang bisa diberikan, karena tidak punya keinganan tulus dan tidak memahami apa yang terjadi. Saya enggak tahu ya, apa motivasi Moeldoko sehingga Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu dituduh hendak mengudeta AHY (Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono)," paparnya.

Suhendra menilai sebenarnya apa yang terjadi di PD itu adalah dinamika internal, di mana antara harapan, keinginan dan kenyataan tidak sesuai. "Ada kegelisahan di internal Demokrat," cetusnya.

Mendirikan partai politik, lanjut Suhendra, berarti harus mewujudkan kinerja politik, dan kinerja politik itu terwujud salah satunya jika anggotanya boleh bersikap kritis terhadap pengurus partai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini