Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jimmy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, Senin (15/2/2021).
"Hari ini tim penyidik pada Jaksa muda tindak pidana khusus telah memeriksa antara lain satu orang saksi yang inisialnya adalah JS dan dimulai dari pukul 10.00 WIB tadi dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Beli Aset di Boyolali Diduga Dengan Bawa Uang Tunai di Koper dari Jakarta
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, di lokasi, tersangka Jimmy memang sempat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.
Tersangka tampak menggunakan rompi berwarna merah jambu dan tertunduk lesu di hadapan awak media.
Dia tak berkenan untuk diwawancarai hingga masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.
Menurut Leonard, Jimmy Sutopo berdasarkan nomor 09/f.2/FD.2/02/2021 yang dikeluarkan pada hari ini Senin, 15 Februari 2021. Jimmy ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi di PT Asabri.
Leonard menuturkan tersangka selaku pihak swasta diduga turut serta bersama tersangka lainnya melakukan pencucian uang.
"Dia selaku pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan pencucian uang. Jadi tersangka yang pertama dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri (Persero)," jelasnya.
Baca juga: Tanah Tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro Kembali Disita, Total Menjadi 413 Hektar
Lebih lanjut, ia menambahkan tersangka telah dibawa ke rumah tahanan Cipinang cabang Rutan KPK untuk ditahan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini seperti yang dilihat bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cipinang Cabang Rutan KPK," tukasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 subsider pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemeberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau kedua pasal 4 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).