Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengajak seluruh masyarakat, terutama para orangtua agar menghindarkan anak-anak mereka dari pernikahan dini.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menilai banyak mudarat yang dapat timbul akibat pernikahan dini.
"Mari kita bersama-sama menjaga anak kita dari perkawinan anak-anak, dan memberikan hak-haknya dengan yang berkualitas," ujar Femmy dalam Rakor Pencegahan Perkawinan Anak secara daring, Senin (15/2/2021).
Menurut Femmy, banyak pembenahan yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadi pernikahan di usia anak-anak.
Baca juga: Kemenko PMK Minta Bareskrim Usut Dalang Dibalik Aisha Weddings
Sejumlah peraturan, menurut Femmy, dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan ini.
"Kemudian perlu dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan perkawinan usia anak," ucap Femmy.
Ajakan untuk menikah di usia anak-anak, menurut Femmy merupakan legitimasi kejahatan seksual terhadap anak.
Ia mengajak orang tua untuk tidak memaksakan anak menikah di usia yang masih dini.
"Apalagi mereka misalnya dijodohkan menikah dengan untuk menikah dengan yang lebih tua, itu seperti melegitimasi kejahatan seksual," pungkas Femmy.
Saat ini, menurut Femmy, telah ada situs bimbingan pernikahan dadi Kemenag, maupun Dinas Dukcapil. Menurutnya, diperlukan integrasi antar platform untuk menghindari pemalsuan usia anak.