Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan sekelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh radikal.
Merespon hal tersebut, mantan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan jaminan kepada Din Syamsuddin agar tidak dikriminalisasi.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus memberikan klarifikasi untuk memberikan jaminan kepada mantan Ketum PP Muhammadiyah untuk tidak dikriminalisasi atas dasar laporan pendukung Jokowi.
"Kelompok Jokowi harus menghentikan sikap permusuhan," kata Novel saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Forum Pesantren Alumni Gontor Nilai Tuduhan Terhadapan Din Syamsuddin Adalah Pembodohan Publik
Baca juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Pernah Menjadi Utusan Pemerintah Bicara soal Islam yang Damai
Novel menambahkan, perihal kasus yang dialami Din Syamsuddin ini menurutnya sangat jelas belum masuk kategori mengkritik.
"Dalam hal Din Syamsuddin jelas belum masuk ranah mengkritik," katanya.
Pada kasus ini, dia mencontohkan kasus Mao Zeedong yang merupakan mantan presiden Republik Tiongkok yang ingin dikritik namun pada kenyataannya, yang melakukan kritik malah ditangkap.
"Jangan seperti Mao Zeedong tokoh komunis China yang ingin dikritik namun ternyata itu jebakan keji karena yang mengkritik justru ditangkap," katanya.