TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan sekelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh radikal.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, telah menerima laporan dari GAR ITB itu.
Namun, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi apapun dan hanya meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas Radikalisme dan Kementerian Agama.
"Kami tidak memberikan rekomendasi apapun dan hanya meneruskan laporan GAR ITB, sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang kami lakukan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Legislator PAN Dorong Pelaporan dan Labelisasi Radikal kepada Din Syamsuddin Segera Dicabut
Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Sukamta: Tuduhan Radikal Asal Banget, Sangat Mungkin Ada Pesanan
Baca juga: Dahnil Anzar Simanjuntak Bela Din Syamsuddin yang Dituding Radikal
Agus juga menyebutkan, pihaknya belum menemukan bukti apapun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Ia kembali menegaskan, bahwa KASN akan meneruskan laporan tersebut ke Satgas Radikalisme dan Kemenag.
Karena, laporan yang dilayangkan oleh GAR ITB ini terkait laporan dugaan radikalisme.
"Tetapi tidak ada pernyataan apapun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," jelasnya.