TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi gugur.
Ketetapan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK, Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 pada Senin (15/2/2021).
Anwar alam pertimbangan putusan dan penetapan yang dibacakannya mengatakan permohonan tersebut gugur di antaranya karena Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 27 Januari 2021 dengan alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilwakot Tangsel, Ponakan Prabowo Dalilkan Petahana Pakai Isu SARA dan Kerahkan ASN
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) PMK nomor 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota, kata Anwar, apabila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
Selain itu, kata Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang dicuapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum jika Pemohon menarik kembali Permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau Permohonan dinyatakan gugur.
Kemudian, kata Anwar, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur serta memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Menetapkan. Menyatakan permohonan gugur," kata Anwar dalam tayangan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (15/2/2021).
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstusi akan mempertimbanhkan kelanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Walikota Medan tahun 2020 karena pihak pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021).
Di tengah sidang sengketa perselisihan hasil Bupati Karo yang digelar dalam sesi yang sama, Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku hakim anggota panel II menjelaskan kelanjutan sengketa Pilwalkot Medan tersebut bisa diperimbangkan kelanjutannya berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo kepada puhak terkait dalam perkara tersebut yang hadir dalam sidang.
"Pihak terkait nanti menunggu pemberitahuan dari Mahkamah. Karena berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020 terhadap pihak yang tidak hadir, bisa pemohon, termohon, Mahkamah bisa mempertimbangkan kelanjutan daripada perkara itu," kata Suhartoyo pada Rabu (27/1/2021).
Terkait kelanjutan perkara tersebut, kata Suhartoyo, akan diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi dan bukan oleh Hakim Panel.
"Jadi kita tidak bisa berandai-andai karena semua harus diputuskan oleh sembilan hakim itu. Jadi sementara kita merujuk kepada pasal 39 PMK, nanti bapak bisa baca, bahwa sebenarnya dengan ketidakhadiran itu, juga kemudian tidak bisa kami merespon apa yang diinginkan oleh pihak terkait," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan nantinya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait.
Jikapun tidak ada pemberitahuan, kata Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi memastikan akan menyikapi terkait perkara tersebut.
"(Pasal) 39 itu amanatnya adalah Mahkamah, bukan hakim panel, Mahkamah dapat mempertimbangkan kelanjutan perkara itu. Jadi nanti bapak sabar saja. Nanti akan ada pemberitahuan. Ataupun kalau tidak ada pemberitahuan pasti ada sikap terhadap perkara itu yang akan disikapi oleh Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut pihak pemohon tidak hadir ketika sidang Pendahuluan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor perkara 41 yang digelar di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021) telah dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Baik pemohon prinsipal yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi maupun kuasanya tidak tampak baik di ruang sidang maupun via daring.
Panitera sempat memanggil pihak pemohon namun hingga pihak termohon yakni KPU Kota Medan, Bawaslu, dan pihak terkait mohon keluar dari ruang sidang, pihak pemohon tidak hadir.
Dalam sidang tersebut hadir Kuasa hukum termohon Hadiningtyas dan termohon prinsipal Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal ikut hadir melalui daring Komisioner KPU Rinaldi Khair.
Sedangkan hadir mewakili pihak pemberi keterangan Bawaslu Kota Medan yakni Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dan Anggota Bawaslu Kota Medan Muhammad Taufiqurrohman Munthe.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua dan Hakim Konstitusi Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.