TRIBUNNEWS.COM - Nama Din Syamsuddin tengah hangat mengemuka di pemberitaan lantaran dirinya dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB ke Satgas Penanganan Radikalisme dan Kementerian Agama.
Tuduhan radikalisme yang dilabelkan pada sosok Din Syamsuddin ini sontak menjaring tanggapan dari banyak pihak.
Termasuk direspon Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menanggapi laporan GAR Alumni ITB kepada Din Syamsuddin, Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan melakukan proses hukum pada mantan ketua umum PP Muhammadiyah tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampak memprosesnya secara hukum? Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," terang Mahfud MD.
Sebelumnya GAR ITB, melaporkan Din Syamsudin lantaran menduga Din melakukan enam pelanggaran, yakni:
1. Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Baca juga: Pakar Hukum Apresiasi Moeldoko Atas Laporan dan Kritik Terhadap Pemerintah
3. Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
4. Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah.
5. Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fintah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
6. Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Sosok Din Syamsuddin