Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelian aset dan barang berharga milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero) SWJ diduga dengan cara pembelian tunai. Tersangka membawa uang tunai itu langsung ke Boyolali, Jawa Tengah.
Demikian disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika ditanya terkait sistem aliran dana pembelian aset dan barang berharga milik tersangka senilai ratusan miliar tersebut.
"Bahwa sistem aliran dana diduga dengan cara tunai dibawa dalam koper dari Jakarta ke Boyolali dengan angkutan kendaraan pribadi dan aset-aset yang diperoleh tidak menggunakan SWJ atau keluarganya namun dipercayakan kepada orang lain," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Baca juga: MAKI Ungkap Dugaan Aset Tersangka Asabri di Boyolali, Punya 25 Bus Seharga Puluhan Miliar
Terkait penemuan aset tanah, Boyamin bilang tersangka menggunakan jasa notaris CDR untuk mengurus peralihan hak atas tanah yang telah dibelinya.
"Untuk peralihan hak atas tanah sebagian besar diduga diurus oleh Notaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Banyudono, Boyolali," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan aset untuk lahan tanah tersebut diduga diatasnamakan oleh seseorang yang bernama ibu RM dan bersuami WY yang diketahui beralamat di Desa Simo, Boyolali.
Baca juga: Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan aset atau barang berharga yang diduga milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) berinisial SWJ di Boyolali, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, SWJ merupakan mantan pejabat direksi PT Asabri yang kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan barang bukti hasil pelacakan aset harta yang diduga milik tersangka telah diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI secara daring.
"Hari ini MAKI telah mengirim daftar aset yang diduga terkait dengan korupsi Asabri milik atau terafiliasi dengan SWJ mantan direksi Asabri kepada Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melalui sarana internet online," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kejaksaan Agung RI Periksa 4 Orang Mantan Pejabat Asabri
Boyamin menuturkan aset-aset itu disamarkan oleh tersangka dengan menggunakan nama orang lain. Aset atau harta berharga itu menjadi milik tersangka pada periode 2016-2020.
"Aset-aset tersebut diduga dengan sistem nomine atau nama orang lain di Boyolali Jawa Tengah dengan masa perolehan tahun 2016-2020," tandasnya.
Sebagai informasi aset-aset yang diduga milik SWJ di Boyolali itu beragam. Mulai dari gedung, rumah, tanah hingga bus yang berjumlah 25 unit.