News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR: Jangan Sampai Polri Terjebak Dalam Pasal-pasal UU ITE yang Karet dan Multitafsir

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap permasalahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Polri harus selektif dalam menerima laporan masyarakat yang membawa nama UU ITE. Jangan sampai Polri terjebak dalam pasal-pasal UU ITE yang karet dan multitafsir," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Selasa (16/2/2021).

Politikus Partai Golkar itu menilai, selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.

Baca juga: Pimpinan DPR soal Revisi UU ITE: Kami Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Tentunya hal itu menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU ITE.

"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodir, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana namun dipaksakan menjadi pidana. Ini kan tidak boleh dilakukan tentunya," ucapnya.

Lebih lanjut, Andi Rio berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.

"Boleh berpendapat tapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang dapat membangun," ucapnya.

Baca juga: Sahroni Pastikan Komisi III DPR Tagih dan Kawal Janji Kapolri, Stop Kriminalisasi dengan UU ITE

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri selektif dalam menerima pelaporan atau aduan mengenai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021).

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi.

Jokowi meminta Polri selektif karena merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melaporkan.

Selain itu ada proses hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Polri Janji Selektif Usut Laporan Pasal Karet, Jenderal Sigit Tak Mau UU ITE Jadi Alat Kriminalisasi

Presiden meminta jajaran kepolisian untuk hati-hati dalam menerjemahkan pasal yang multi tafsir. Oleh karenanya Presiden meminta Polri membuat interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE. 

"Dan kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," kata Presiden.

Presiden meminta jajaran TNI-Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Indonesia kata Presiden merupakan negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan bernegosiasi. 

"Negara kita adalah negara hukum, yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini