News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Ganti Foto e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasa servis KTP, Kamis (21/1/2021). Simak Cara Ganti Foto e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP, simak cara dan syaratnya yang sebelumnya telah diwartakan Tribunnews.com berikut.

Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Berusia 17 tahun.

2. Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

4. Fotokopi Akte Kelahiran.

5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

6. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

7. Datang langsung ke kantor Keluruhan.

Pada dasarnya, setiap orang yang datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Baca juga: Foto di KTP Elektronik Dianggap Tak Bagus, Bolehkah Diganti? Ini Penjelasan Kemendagri

Cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini