Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP, simak cara dan syaratnya yang sebelumnya telah diwartakan Tribunnews.com berikut.
Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Berusia 17 tahun.
2. Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
4. Fotokopi Akte Kelahiran.
5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
6. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
7. Datang langsung ke kantor Keluruhan.
Pada dasarnya, setiap orang yang datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.
Baca juga: Foto di KTP Elektronik Dianggap Tak Bagus, Bolehkah Diganti? Ini Penjelasan Kemendagri
Cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.