News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum: Selama Ditahan, Rizieq Shihab Ajari Para Tahanan Mengaji hingga Rampungkan Disertasi

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penahanan Muhammad Rizieq Shihab sudah memasuki dua bulan. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses.

Sebelumnya, tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini